ForumNusantaranews.com BANDAR LAMPUNG – Integrity Media Forum (IMF) mengapresiasi penjelasan yang disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung terkait pelantikan Sekretaris dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, mengatakan penjelasan resmi dari BKPSDM merupakan bentuk keterbukaan informasi yang penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang mengenai proses pelantikan tersebut.
“Kami mengapresiasi respons cepat BKPSDM yang telah memberikan penjelasan kepada publik.
Ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Indra.
Berdasarkan penjelasan BKPSDM, pelaksanaan pelantikan Sekretaris dan Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung telah mengacu pada Peraturan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 13 Juli 2026.
Sementara itu, pemberhentian dari jabatan Kepala SMP Negeri 2 Bandar Lampung dan Kepala SD Negeri 2 Bandar Lampung telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tertanggal 28 Juli 2026, bersamaan dengan pelaksanaan pelantikan.
Penjelasan tersebut juga diperkuat oleh keterangan Abdul Hanif yang menyatakan bahwa sejak dilantik secara definitif pada 28 Juli 2026, dirinya secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 2 Bandar Lampung dan pelaksanaan tugas di sekolah telah dilanjutkan oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk.
Menurut Indra, dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai mekanisme administrasi yang dilakukan dalam proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Jika seluruh tahapan administrasi memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan didukung dengan dokumen yang sah, maka tentu hal itu patut diapresiasi. Yang terpenting adalah setiap proses pemerintahan dilaksanakan sesuai regulasi serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
IMF menilai keterbukaan informasi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara, sekaligus menghindari kesalahpahaman yang dapat berkembang di ruang publik.
IMF berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mempertahankan prinsip transparansi dalam setiap proses pengangkatan maupun mutasi pejabat, sehingga seluruh kebijakan yang diambil dapat dipahami masyarakat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.(*)
Tinggalkan Balasan