Polda Jambi Serakan Bayi Korban TPPO Berusia 8 Bulan ke Ibu Kandung 8 Saksi Diperiksa

Jambi, Forumnusantaranews.com-
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO terhadap bayi perempuan berusia 8 bulan berinisial Gi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyampaikan bahwa saat ini fokus utama kepolisian adalah menyelamatkan korban dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Hari ini yang utama adalah kami menyerahkan korban bayi inisial Gi kepada ibu kandungnya,” kata Kapolda di Jambi, Rabu (29/7/2026).
Penyerahan bayi Gi kepada ibu kandungnya berinisial P dilakukan di Polda Jambi dan dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi.
Selama proses penanganan, bayi Gi sempat ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
“Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 8 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Perkara kini diambil alih oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi. Seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.
“Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak,” tegas Kapolda Krisno H Siregar.
Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis. Koordinasi dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam SAD, agar proses penyelamatan korban berjalan aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Sebelumnya, kuasa hukum ibu bayi Gi, Prayogi, sempat menolak penyerahan langsung dari kelompok pedalaman Jambi kepada kliennya dengan alasan keamanan. Ia meminta agar penyerahan dilakukan melalui Polres Batang Hari tanpa kehadiran kelompok tersebut.
Kapolda memastikan proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi. Berikan kepercayaan kepada penyidik. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum, sementara keselamatan dan masa depan korban tetap menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.
Kasus ini bermula 7 Juli 2026, ketika ayah bayi membawa Gi hingga akhirnya bayi berpindah tangan ke keluarga salah satu suku di pedalaman Kabupaten Batang Hari. Setelah dilaporkan ibu korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menemukan serta mengamankan bayi Gi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *