Kakan BPJS Kesehatan: Tak Semua Layanan Ditanggung, Warga Diminta Pahami Batas JKN

Foto : Kunjungan BPJS Kesehatan ke Kantor PWI Purwakarta

Forumnusantaranews.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan dapat ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami batasan manfaat layanan yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Rizal, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Purwakarta menyebutkan, jaminan layanan hanya diberikan untuk tindakan medis yang memiliki indikasi jelas, sesuai prosedur, serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Di luar kriteria tersebut, biaya pelayanan menjadi tanggung jawab pribadi peserta.

“BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan kesehatan yang sesuai indikasi medis, prosedur, dan ketentuan yang berlaku. Di luar itu, menjadi tanggung jawab peserta,” katanya saat berkunjung ke sekretariat PWI yang beralamat di jalan Veteran Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Rabu 29 April 2026.

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, sejumlah layanan yang tidak masuk dalam cakupan JKN di antaranya adalah pelayanan yang tidak mengikuti prosedur rujukan, pengobatan untuk tujuan estetika atau kosmetik, hingga program infertilitas seperti bayi tabung.

Selain itu, pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol, layanan kesehatan di luar negeri, serta medical check-up untuk keperluan administrasi juga tidak dijamin.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyoroti maraknya pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis. Layanan semacam ini dipastikan tidak termasuk dalam manfaat JKN. Bahkan, tindakan medis yang tidak bersifat mendesak atau tanpa indikasi medis pun tidak dapat diklaim.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus melalui prosedur rujukan berjenjang. Hal ini menjadi pengecualian penting demi keselamatan pasien.

BPJS Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.

Kepatuhan terhadap alur layanan yang telah ditetapkan dinilai menjadi kunci agar manfaat jaminan kesehatan dapat dirasakan secara optimal.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait layanan yang ditanggung maupun yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *