Ketua DPRD Kepri Terlibat Pelanggaran Lalu Lintas, Diberi Surat Tilang
Sebuah video yang menampilkan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, terlihat berkendara menggunakan motor Harley-Davidson FXDR tanpa mengenakan helm dan SIM menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pihak berwajib.
Video Viral di Media Sosial
Video tersebut awalnya diunggah oleh akun Instagram @iman_sutiawan75 pada tanggal 9 Mei 2026. Dalam video tersebut, Iman Sutiawan tampak melewati beberapa jalan protokol yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas. Meski konten tersebut tidak lagi tersedia di akun aslinya, banyak pengguna media sosial membagikannya kembali ke akun-akun lainnya.
Peristiwa ini memicu perhatian dari jajaran Satlantas Polresta Barelang. Mereka langsung merespons dengan menunjukkan surat tilang yang dikeluarkan atas tindakan Iman Sutiawan.
Penindakan dari Petugas Lalu Lintas
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas melihat Iman Sutiawan melintasi kawasan Simpang Rosedale, Batam Center. Saat itu, Iman Sutiawan sedang berkendara menggunakan motor Harley-Davidson FXDR.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan milik Iman Sutiawan. Selain tidak menggunakan helm, petugas juga menemukan bahwa Iman tidak membawa surat izin mengemudi (SIM). Akibatnya, STNK kendaraan tersebut ditahan dan diberikan surat tilang.
Denda yang Dikenakan
Dalam surat tilang yang diperlihatkan oleh Kapolresta Barelang, terdapat denda sebesar Rp 500.000 atas dua pelanggaran yang dilakukan oleh Iman Sutiawan. Pelanggaran pertama adalah tidak menggunakan helm, sementara pelanggaran kedua adalah tidak membawa SIM.
Iman Sutiawan kemudian diminta untuk mengikuti seluruh proses sidang terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. Anggoro menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara adil, tanpa ada perlakuan istimewa meskipun Iman Sutiawan merupakan pejabat publik.
Prinsip Hukum yang Sama untuk Semua
Anggoro menekankan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian hanya mengacu pada fakta yang ditemukan di lapangan, bukan pada jabatan atau status seseorang.
“Yang kami temukan di lapangan adalah adanya pelanggaran lalu lintas. Itu yang kami proses,” ujarnya.
Reaksi Publik
Peristiwa ini menimbulkan berbagai respons dari masyarakat. Beberapa orang mengkritik tindakan Iman Sutiawan yang dinilai tidak mematuhi aturan lalu lintas. Namun, sebagian lainnya berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya untuk lebih taat pada hukum.
Selain itu, isu ini juga memicu diskusi tentang pentingnya kesadaran berlalu lintas, terutama bagi para tokoh masyarakat dan pejabat yang sering kali dijadikan teladan oleh masyarakat.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan, tanpa memandang status atau jabatan seseorang. Penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, menjadi contoh bahwa siapa pun harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Tinggalkan Balasan