Penjelasan Mantan Kepala BPN Sumut Mengenai Aturan Pemberian Hak Tanah
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, memberikan penjelasan terkait aturan pemberian hak dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land. Ia menyampaikan bahwa dalam proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada kewajiban untuk memberikan 20 persen lahan kepada negara.
Penjelasan ini diberikan Askani saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (27/4/2026). Menurutnya, dalam Surat Keputusan (SK) 13 tidak mencantumkan adanya kewajiban 20 persen. SK tersebut dikeluarkan pada Mei 2022 untuk wilayah Helvetia.
“Kewajiban 20 persen tidak dicantumkan karena tanah yang bersangkutan merupakan tanah negara dengan status pemberian hak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2021,” jelas Askani. Ia menambahkan bahwa proses inbreng atau pelepasan hak dilakukan setelah HGU mati. Oleh karena itu, tanah yang dikelola adalah tanah negara bekas HGU yang dilepaskan menjadi HBG PT NDP.
Setelahnya, pada proses penerbitan SK HGB di Bangunsari pada September 2022, Kementerian ATR BPN menerapkan ketentuan yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan. Meski merasa bingung, Askani tetap mengeluarkan SK penerbitan HGB sesuai dengan diktum Kementerian ATR BPN yang memuat kewajiban penyerahan 20 persen.
“Dalam SK Menteri ATR BPN selanjutnya masih berkaitan dengan pemberian hak, namun dalam diktum terdapat kewajiban penyerahan 20 persen. Meskipun saya bingung, saya tetap menerbitkan SK yang sama seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian,” ujar Askani.
Menurutnya, penyerahan kewajiban 20 persen tidak bisa dilakukan secara langsung. Untuk menghindari kesalahan, BPN kemudian berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN mengenai mekanisme penyerahan kewajiban tersebut.
“Saya tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR BPN, meskipun dalam hal ini ada kewajiban 20 persen. Saya membuat SK yang menerapkan kewajiban tersebut. SK dikeluarkan oleh Kementerian dan disampaikan kepada pemohon, lalu diteruskan kepada kami di BPN Sumut,” tambahnya.
Askani juga menyatakan kebingungan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mempelajari SK yang dikeluarkannya saat menjabat Kepala BPN Sumut.
“Coba pelajari SK yang saya buat, di mana letak kesalahannya. Apakah SK saya yang salah atau SK Kementerian? Jika SK saya benar, mengapa saya berada di sini? Dan jika saya bersalah, mengapa hanya saya yang menjadi terdakwa?” tanyanya.
Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga 2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Keempat tersangka antara lain Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyita kerugian uang negara dalam perkara tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa antara tahun 2022 hingga 2024, para tersangka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Penjelasan Mantan Kepala BPN Deli Serdang
Sementara itu, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim, menyampaikan bahwa aturan pemberian 20 persen lahan kepada negara terbit setelah proses inbreng selesai. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah bolak balik berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN mengenai kewajiban penyerahan tersebut.
Rahim menegaskan bahwa tidak ada niat untuk tidak melaksanakan aturan yang ada. Namun, pada saat itu, Kementerian belum dapat menunjukkan pelaksanaan teknis penyerahan kewajiban 20 persen lahan tersebut.
“Pada rapat di Kementerian, baik PT NDP maupun PTPN memiliki niat untuk menyerahkan, tetapi kapan dan bagaimana penyerahannya, pada saat itu Kementerian belum memiliki jawaban. Yang penting disampaikan pada saat itu adalah sudah disiapkan saja. Belum jelas kepada siapa yang mewakili, belum ada pembahasan itu sampai sekarang,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan