Bungo, Forumnusantaranews.com-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Waldi Adiyat alias Waldi, mantan anggota Polri, dalam kasus pembunuhan dosen bernama Erni di Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb pada Selasa (7/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, didampingi dua hakim anggota.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kejari Bungo Ivan Day Iswandy membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa vonis majelis hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum JPU.
“Betul, sebelumnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Waldi Adiyat dengan pidana penjara seumur hidup, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ivan Day Iswandy saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II/B Muara Bungo.
Kasus pembunuhan yang menewaskan korban Erni sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bungo.
Proses persidangan telah berlangsung dalam beberapa agenda, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga pembacaan tuntutan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan putusan ini, proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Bungo telah memasuki tahap akhir. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap putusan tersebut.(Tat,/Nic)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Waldi Adiyat alias Waldi, mantan anggota Polri, dalam kasus pembunuhan dosen bernama Erni di Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb pada Selasa (7/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, didampingi dua hakim anggota.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kejari Bungo Ivan Day Iswandy membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa vonis majelis hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum JPU.
“Betul, sebelumnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Waldi Adiyat dengan pidana penjara seumur hidup, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ivan Day Iswandy saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II/B Muara Bungo.
Kasus pembunuhan yang menewaskan korban Erni sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bungo.
Proses persidangan telah berlangsung dalam beberapa agenda, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga pembacaan tuntutan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan putusan ini, proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Bungo telah memasuki tahap akhir. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap putusan tersebut.(Tat,/Nic)
Tinggalkan Balasan