Jambi, Forumnusantaranews.com-
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kanwil Kemenkum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Raperda Jambi tentang dasar pengenaan pajak, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi ini membahas 3 Raperda sekaligus, yaitu tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor PKB, Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB, dan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian. Hadir Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Aditya Prasetio, Kepala Bidang Pendaftaran Pajak Daerah R. Ilham Asri, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi David Ari Anggara dan Indera Jaya, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menyampaikan pengharmonisasian adalah tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Proses ini diperlukan untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujarnya.
Tiga Raperda yang dibahas adalah. Raperda Jambi tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Raperda Jambi tentang Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ,Raperda Jambi tentang Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat
Jonson menekankan pengaturan mengenai dasar pengenaan pajak harus disusun secara cermat. Tujuannya agar memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah PAD sesuai ketentuan.
Selain kesesuaian redaksional, setiap norma juga harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mudah dilaksanakan, tidak menimbulkan multitafsir, serta selaras dengan kebijakan perpajakan daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan dapat memberikan telaahan hukum secara profesional. Tujuannya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Hasil rapat pengharmonisasian ini akan menjadi dasar penyempurnaan ketiga Raperda sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Tat/Nic)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kanwil Kemenkum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Raperda Jambi tentang dasar pengenaan pajak, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi ini membahas 3 Raperda sekaligus, yaitu tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor PKB, Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB, dan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian. Hadir Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Aditya Prasetio, Kepala Bidang Pendaftaran Pajak Daerah R. Ilham Asri, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi David Ari Anggara dan Indera Jaya, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menyampaikan pengharmonisasian adalah tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Proses ini diperlukan untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujarnya.
Tiga Raperda yang dibahas adalah. Raperda Jambi tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Raperda Jambi tentang Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ,Raperda Jambi tentang Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat
Jonson menekankan pengaturan mengenai dasar pengenaan pajak harus disusun secara cermat. Tujuannya agar memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah PAD sesuai ketentuan.
Selain kesesuaian redaksional, setiap norma juga harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mudah dilaksanakan, tidak menimbulkan multitafsir, serta selaras dengan kebijakan perpajakan daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan dapat memberikan telaahan hukum secara profesional. Tujuannya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Hasil rapat pengharmonisasian ini akan menjadi dasar penyempurnaan ketiga Raperda sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Tat/Nic)
Tinggalkan Balasan