Mantan Wakil Kepala BGN Akan Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kini sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia ditahan oleh Kejaksaan Agung RI setelah dipecat dari jabatannya. Saat ini, Sony berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus yang menyeret tiga mantan petinggi BGN.
Rencana Mengajukan Status Justice Collaborator
Rencana tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti, saat dikonfirmasi oleh wartawan. “Betul sekali,” kata Krisna ketika ditanya mengenai rencana kliennya untuk menjadi JC. Ia juga membenarkan bahwa dirinya kini menjadi salah satu kuasa hukum Sony dalam perkara tersebut. “Kemarin saya dampingi Pak Sony sampai malam,” ujar dia.
Krisna menjelaskan bahwa Sony telah menunjuk dua kantor hukum untuk mendampinginya selama proses hukum berlangsung. Keputusan Sony untuk mengajukan status JC didorong oleh keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan.
Alasan Mengajukan Dirinya sebagai Justice Collaborator
Menurut Krisna, Sony merasa tidak sendirian dalam permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa Sony bukanlah otak pengatur maupun pelaku praktik jual beli titik-titik dapur SPPG sebagaimana dituduhkan selama ini. “Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho,” ujar Krisna.
Ia menambahkan bahwa Sony merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara ini. “Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau,” tambah Krisna.
Pernyataan Tentang Nama-Nama Besar
Saat ditanya apakah pihak-pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara rinci. Namun, ia menyebut jumlahnya lebih dari satu orang. “Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” kata dia.
Krisna menegaskan bahwa pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan utama Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator. Keinginan itu, menurutnya, telah disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung saat pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) malam, dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Proses Pengajuan Surat Resmi
Tim kuasa hukum Sony berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026) untuk memohon status JC bagi Sony. Krisna menegaskan bahwa permohonan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap fakta sebenarnya tentang kasus ini.
Penetapan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Purn Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditahan, diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG dan dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tinggalkan Balasan