Jambi, Forumnusantaranews.com-
Tak ada yang kebal hukum. Itu yang dibuktikan Ditresnarkoba Polda Jambi saat membongkar jaringan ekstasi pekan ini.
Tiga orang diciduk. Mengejutkan, satu di antaranya adalah pejabat aktif Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenimipas Jambi.
“Ya benar, kami mengamankan tiga orang jaringan narkoba dengan barang bukti 536 butir pil ekstasi. Salah satu pelaku yang diamankan adalah oknum pejabat di Kanwil Ditjenpas Jambi,” kata Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026)
Mereka adalah RE 48, BW 44, dan RB 46. RB menjabat Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Ada transaksi mencurigakan di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah. Tim Opsnal Subdit I lalu mengintai selama beberapa hari.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan tersebut. RE ditangkap di lokasi. Dari lemari ruang tengah, polisi menemukan tas belanja berisi tiga bungkus ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell. Total 536 butir.
Selain itu disita kantong plastik, timbangan digital, ponsel, kartu ATM, dan satu unit Honda Supra yang diduga dipakai mengedarkan barang.
RE mengaku mendapat barang dari BW. BW ditangkap di rumah mertuanya, Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Jambi Selatan.
Dari BW, polisi mendapat nama RB. Oknum Kabid itu akhirnya diamankan di sebuah kafe Jalan H. Adam Malik, Jambi Selatan.
“Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Jambi. Kami terus mendalami asal-usul barang bukti serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Ia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan anak buahnya ditangkap.
“Sikap kami jelas, kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi,” kata Irwan.
Ia memastikan Kemenimipas tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba. Surat pemberhentian sementara RB dari jabatan telah diterbitkan.
Kasus ini jadi tamparan keras. Di saat negara gencar menyelamatkan generasi dari narkoba, justru ada oknum aparatur yang bermain di baliknya. Dan hukum, kali ini, tidak tumpul ke atas.(Tim)
Tak ada yang kebal hukum. Itu yang dibuktikan Ditresnarkoba Polda Jambi saat membongkar jaringan ekstasi pekan ini.
Tiga orang diciduk. Mengejutkan, satu di antaranya adalah pejabat aktif Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenimipas Jambi.
“Ya benar, kami mengamankan tiga orang jaringan narkoba dengan barang bukti 536 butir pil ekstasi. Salah satu pelaku yang diamankan adalah oknum pejabat di Kanwil Ditjenpas Jambi,” kata Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026)
Mereka adalah RE 48, BW 44, dan RB 46. RB menjabat Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Ada transaksi mencurigakan di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah. Tim Opsnal Subdit I lalu mengintai selama beberapa hari.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan tersebut. RE ditangkap di lokasi. Dari lemari ruang tengah, polisi menemukan tas belanja berisi tiga bungkus ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell. Total 536 butir.
Selain itu disita kantong plastik, timbangan digital, ponsel, kartu ATM, dan satu unit Honda Supra yang diduga dipakai mengedarkan barang.
RE mengaku mendapat barang dari BW. BW ditangkap di rumah mertuanya, Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Jambi Selatan.
Dari BW, polisi mendapat nama RB. Oknum Kabid itu akhirnya diamankan di sebuah kafe Jalan H. Adam Malik, Jambi Selatan.
“Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Jambi. Kami terus mendalami asal-usul barang bukti serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Ia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan anak buahnya ditangkap.
“Sikap kami jelas, kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi,” kata Irwan.
Ia memastikan Kemenimipas tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba. Surat pemberhentian sementara RB dari jabatan telah diterbitkan.
Kasus ini jadi tamparan keras. Di saat negara gencar menyelamatkan generasi dari narkoba, justru ada oknum aparatur yang bermain di baliknya. Dan hukum, kali ini, tidak tumpul ke atas.(Tim)
Tinggalkan Balasan