Pemerintah Mendukung Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Imigrasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat kasus tersebut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta seluruh jajaran Imigrasi agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, semua pegawai diminta untuk membantu proses penyidikan dengan menyerahkan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan tuntas,” ujar Yusril.
Ia menilai bahwa dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh merusak upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang selama ini terus dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian. Langkah ini mencakup penguatan pengawasan internal serta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan profesional.
Pemberantasan korupsi, menurut Yusril, harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan.
Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Silmy Karim
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. KPK menduga bahwa Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan bahwa Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Dugaan ini dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
“Selama periode 2022–2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat. Salah satunya adalah Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
KPK telah menahan delapan orang tersangka, termasuk Wamen Imipas Silmy Karim. Mereka antara lain:
- Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST)
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tinggalkan Balasan