YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta telah melakukan penutupan terhadap 42 perlintasan sebidang sejak tahun 2023 hingga Juli 2026. Penutupan ini dilakukan karena perlintasan tersebut tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa tindakan penutupan perlintasan tanpa izin merupakan langkah penting untuk mengurangi angka kecelakaan di jalur kereta api. Ia menyebutkan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2026 saja, ada delapan perlintasan liar yang berhasil ditutup. Dengan demikian, secara kumulatif dari 2023 hingga Juli 2026, Daop 6 telah mendukung pemerintah dalam menutup total 42 perlintasan.
Upaya penutupan perlintasan liar dilakukan secara bertahap dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan data yang dirilis, Daop 6 menutup enam perlintasan pada 2023, 14 perlintasan pada 2024, 14 perlintasan pada 2025, serta delapan perlintasan hingga pertengahan 2026.
Perlintasan liar yang telah ditutup tersebar di berbagai wilayah operasional Daop 6. Titik terbanyak ditemukan di wilayah Wonogiri dengan total 17 perlintasan. Selain itu, penutupan juga dilakukan di wilayah Solo, Wojo, Wates, dan Yogyakarta masing-masing mencatatkan penutupan empat perlintasan. Sementara itu, wilayah Brambanan, Sumberlawang, Sragen, dan Klaten masing-masing melaporkan penutupan dua perlintasan, serta satu perlintasan di area Palur.
Feni menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa perlintasan tersebut berada di luar pengaturan resmi dan tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan sesuai standar keselamatan. Saat ini, di seluruh wilayah kerja Daop 6 Yogyakarta terdapat total 292 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 97 perlintasan dijaga oleh petugas internal KAI, 32 perlintasan dijaga oleh pemerintah daerah, 23 perlintasan dijaga oleh pihak eksternal, dan 126 perlintasan tidak dijaga. Adapun perlintasan liar yang tersisa saat ini tercatat sebanyak 14 titik.
Untuk menghadapi tantangan ini, Daop 6 Yogyakarta akan terus melakukan penanganan secara komprehensif. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain penutupan perlintasan berisiko tinggi, peningkatan kualitas penjagaan, serta pemanfaatan teknologi pengawasan. Selain itu, Daop 6 juga gencar melakukan upaya preventif melalui sosialisasi keselamatan secara berkala.
Hingga Semester I 2026, pihak KAI telah menggelar 337 kegiatan edukasi. Dari jumlah tersebut, 327 kegiatan dilakukan langsung di perlintasan sebidang, sementara 10 kegiatan lainnya dilaksanakan di lingkungan sekolah dan pemukiman warga. Untuk memberikan peringatan dini bagi pengguna jalan, Daop 6 telah memasang perangkat pengeras suara berisi audio imbauan keselamatan di 14 titik strategis.
Selain itu, peningkatan kompetensi Petugas Penjaga Perlintasan (PJL) juga terus digembleng, baik bagi internal KAI maupun berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan. Sampai saat ini, pelatihan telah mencapai angkatan ke-10, yang didampingi dengan pemantauan rutin bulanan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan disiplin mematuhi rambu dan aturan saat melintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” tutup Feni.
Tinggalkan Balasan