Diperta Kabupaten Probolinggo Dampingi Persiapan RPHU Paiton Menuju Sertifikasi NKV dan Halal

Probolinggo,forumnusantaranews.com– Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan, pendataan serta KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kepada calon Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) milik Harisul Islam di Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton, Jum’at (19/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Islam MUI Kabupaten Probolinggo Cipto Santosa serta Medik Veteriner Muda drh. Machrus dan drh. Penny Lestari.

Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan pemilik usaha untuk memperoleh rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sekaligus mempersiapkan sertifikasi halal bagi unit usaha pemotongan unggas tersebut.

Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum RPHU dapat memperoleh rekomendasi NKV.

Kabid Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto (kiri) dalam pengawasan, pendataan serta KIE calon RPHU di Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton. (Foto : Diperta)

“Kami memfasilitasi permohonan yang diajukan oleh Mas Harisul Islam terkait rencana pendirian RPHU. Namun dari sekitar 46 item persyaratan yang harus dipenuhi, masih banyak yang perlu diperbaiki baik dari sisi sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia. Selain itu, tenaga kesehatan hewan yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan unggas juga belum tersedia,” katanya.

Meski demikian, Niko mengapresiasi langkah pelaku usaha yang berkomitmen memenuhi standar keamanan pangan asal hewan melalui pengurusan sertifikasi NKV dan halal. “Kami sangat mengapresiasi adanya pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo yang memiliki kesadaran untuk mendapatkan sertifikat NKV dan halal. Ini merupakan langkah penting dalam menjamin keamanan, kesehatan dan kelayakan produk unggas yang dihasilkan,” jelasnya.

Sementara Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengembangan usaha yang memenuhi ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami sangat mendukung dan siap membantu para pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo. Sesuai peraturan yang berlaku, sertifikat halal wajib dimiliki oleh unit usaha, khususnya produk pangan asal hewan, paling lambat Oktober 2026. Karena itu kami mendorong pelaku usaha untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Kabid Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto (kiri) berdialog dengan pemilik calon RPHU di Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton. (Foto : Diperta)

Melalui pendampingan ini diharapkan calon RPHU di Desa Jabung Candi dapat segera memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sehingga memperoleh sertifikasi NKV dan halal serta mampu menyediakan produk unggas yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) bagi masyarakat.(Wawan/sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *