Jambi Forumnusantaranews.com –
Program Makan Bergizi Gratis MBG di Provinsi Jambi masuk ruang hukum. Tiga yayasan pelaksana program dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen.
Salah satu yayasan yang dilaporkan adalah Yayasan Nuansa Mitra Sejati. Yayasan itu mengelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG di wilayah Telanaipura, Kota Jambi, dan Jambi Luar Kota Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kuasa hukum pelapor Ramos Hutabarat menyebut, sedikitnya 11 mitra SPPG mengaku menjadi korban dalam perkara ini. Laporan sudah diterima dan kini diproses penyidik Polda Jambi.
“Dugaan pemalsuan berkaitan dengan sejumlah dokumen yang diajukan yayasan kepada Badan Gizi Nasional BGN. Salah satu dokumen yang dipersoalkan merupakan milik pemilik fasilitas dapur yang diduga digunakan tanpa persetujuan,” kata Ramos.
Menurut Ramos, dalam dokumen yang diajukan ke BGN, yayasan mengklaim sebagai pemilik penuh fasilitas dapur SPPG, termasuk bangunan dan sarana pendukung lainnya.
“Yayasan mengklaim bahwa fasilitas yang ada di dapur SPPG adalah milik yayasan, padahal faktanya itu adalah milik dapur,” ujarnya.
Ramos menambahkan, 11 dapur SPPG yang didampinginya berada di bawah tiga yayasan yang dikelola satu keluarga. Ia juga menyoroti keterlibatan seorang anggota Polri aktif dan ASN dalam struktur pengelolaan yayasan tersebut.
Akibat dugaan pemalsuan dokumen, pemilik dapur tidak terdaftar sebagai mitra resmi MBG. Konsekuensinya, pengelolaan dan penggunaan anggaran program MBG dinilai tidak transparan.
“Ini program prioritas pemerintah. Kami sebagai pemilik dapur juga ingin melakukan pengawasan terhadap program pemerintah,” kata Ramos.
Kepala Yayasan Nuansa Mitra Sejati Novillya Dewi membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemalsuan maupun manipulasi dokumen seperti yang dilaporkan.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polda Jambi. Belum ada penetapan tersangka. Proses penyelidikan akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam pengajuan dokumen MBG ke BGN.
Program MBG merupakan program prioritas nasional. Karena itu, kejelasan status mitra dan transparansi penggunaan anggaran menjadi sorotan publik. (Tat/Nic)
Program Makan Bergizi Gratis MBG di Provinsi Jambi masuk ruang hukum. Tiga yayasan pelaksana program dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen.
Salah satu yayasan yang dilaporkan adalah Yayasan Nuansa Mitra Sejati. Yayasan itu mengelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG di wilayah Telanaipura, Kota Jambi, dan Jambi Luar Kota Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kuasa hukum pelapor Ramos Hutabarat menyebut, sedikitnya 11 mitra SPPG mengaku menjadi korban dalam perkara ini. Laporan sudah diterima dan kini diproses penyidik Polda Jambi.
“Dugaan pemalsuan berkaitan dengan sejumlah dokumen yang diajukan yayasan kepada Badan Gizi Nasional BGN. Salah satu dokumen yang dipersoalkan merupakan milik pemilik fasilitas dapur yang diduga digunakan tanpa persetujuan,” kata Ramos.
Menurut Ramos, dalam dokumen yang diajukan ke BGN, yayasan mengklaim sebagai pemilik penuh fasilitas dapur SPPG, termasuk bangunan dan sarana pendukung lainnya.
“Yayasan mengklaim bahwa fasilitas yang ada di dapur SPPG adalah milik yayasan, padahal faktanya itu adalah milik dapur,” ujarnya.
Ramos menambahkan, 11 dapur SPPG yang didampinginya berada di bawah tiga yayasan yang dikelola satu keluarga. Ia juga menyoroti keterlibatan seorang anggota Polri aktif dan ASN dalam struktur pengelolaan yayasan tersebut.
Akibat dugaan pemalsuan dokumen, pemilik dapur tidak terdaftar sebagai mitra resmi MBG. Konsekuensinya, pengelolaan dan penggunaan anggaran program MBG dinilai tidak transparan.
“Ini program prioritas pemerintah. Kami sebagai pemilik dapur juga ingin melakukan pengawasan terhadap program pemerintah,” kata Ramos.
Kepala Yayasan Nuansa Mitra Sejati Novillya Dewi membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemalsuan maupun manipulasi dokumen seperti yang dilaporkan.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polda Jambi. Belum ada penetapan tersangka. Proses penyelidikan akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam pengajuan dokumen MBG ke BGN.
Program MBG merupakan program prioritas nasional. Karena itu, kejelasan status mitra dan transparansi penggunaan anggaran menjadi sorotan publik. (Tat/Nic)
Tinggalkan Balasan