Kekacauan di Sidang Uji Materiil UU APBN 2026: PHK Massal Guru PPPK Setelah MBG

Sidang MK Periksa Dampak Program Makan Bergizi Gratis terhadap Guru

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA) 2026. Sidang yang digelar pada Senin (15/6/2026) ini menjadi fokus utama terkait konstitusionalitas penggunaan anggaran pendidikan untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan ini juga menyentuh isu transparansi alokasi dana yang dinilai berpotensi mengabaikan hak tenaga honorer.

Agenda sidang kali ini mencakup pemeriksaan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon dari dua permohonan, yaitu Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Salah satu saksi yang hadir adalah Iman Zanatul Haeri, seorang guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah serta Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Dalam kesaksianya, Iman menjelaskan dampak nyata dari program MBG terhadap para guru. Menurutnya, program tersebut memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini membuat Iman tidak bisa menahan air mata saat menceritakan pengalaman yang dialami oleh rekan-rekannya.

“Setelah ada MBG 2026, terjadi PHK secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera. Bahkan, guru honorer juga turut terkena dampak,” ujarnya sambil menahan tangis.

Iman juga menyebutkan bahwa PHK massal telah terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Contohnya, di Tuban terdapat 39 guru PPPK yang diputus kontraknya. Di Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, dan daerah lainnya juga terjadi hal serupa.

Selain itu, program MBG dinilai berdampak pada penurunan pendapatan guru yang bertahan dengan status PPPK Paruh Waktu. Banyak dari mereka menerima upah jauh di bawah standar kelayakan. Contohnya, di Langkat, Sumatra Utara, guru PPPK paruh waktu hanya menerima gaji Rp500 ribu per bulan, sedangkan di Sumedang, gajinya hanya Rp50 ribu.

Saksi juga memaparkan hasil survei terhadap 239 guru. Hasilnya menunjukkan beberapa dampak negatif dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian besar dialokasikan untuk pelaksanaan MBG. Beberapa temuan antara lain:

  • Beban kerja meningkat
  • Waktu mengajar berkurang
  • Penghasilan tidak cukup
  • Keterlambatan pembayaran gaji
  • Fasilitas pendidikan berkurang
  • Tunjangan terlambat atau bahkan tidak ada
  • Tidak adanya kesempatan diangkat sebagai PPPK

Menurut Iman, dari survei tersebut muncul beberapa tema utama yang disampaikan oleh guru, seperti ketidakpastian karier, penurunan kesejahteraan, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, serta dampak psikologis.

Program MBG juga memaksa guru melakukan tugas tambahan, seperti mengawasi dan mencatat pembagian makanan. Hal ini menyebabkan jam mengajar berkurang dan proses distribusi makanan sering kali terjadi selama jam pelajaran, sehingga mengganggu efektivitas pengajaran.

Iman menegaskan bahwa upaya yang dilakukan melalui MK adalah langkah terakhir yang dapat dilakukan. Ia menyampaikan bahwa akses untuk mengevaluasi pengalokasian anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak tersedia.

“Kami ingin melapor ke polisi, TNI, atau DPR RI, karena banyak pihak yang memiliki keterkaitan dengan dana yang dialokasikan untuk MBG,” ujarnya.

Selain itu, Iman juga membacakan kesaksian seorang guru PPPK Paruh Waktu yang merasa resah akan masa depannya. Guru tersebut membandingkan pendapatan yang diterimanya dengan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dinilai lebih tinggi. “Saya sangat khawatir dengan keberlanjutan status saya sebagai PPPK PW,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *