Pengamat: Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal Tanpa Perbaikan Sistem

Peran Sistem dan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi tidak akan pernah mencapai hasil yang signifikan jika hanya fokus pada pelaku individu. Sebaliknya, pemerintah seharusnya memperhatikan perbaikan sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus berlangsung. Di tengah berbagai operasi penindakan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, publik masih menyimpan pertanyaan besar mengenai mengapa korupsi tetap tumbuh dan berulang dari satu rezim ke rezim berikutnya.

Menurut pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C. Zulkifli, SH., MH., korupsi bukan sekadar kejahatan individu, melainkan berkaitan erat dengan struktur ekonomi politik yang membentuk relasi kekuasaan di Indonesia. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup dipahami sebagai kejahatan individu semata, melainkan bagian dari cara kerja sistem ekonomi politik yang mengakar.

Delapan puluh tahun setelah kemerdekaan, Indonesia masih berhadapan dengan persoalan yang seolah tak pernah selesai, yaitu korupsi. Korupsi bukan lagi penyimpangan dari sistem, tetapi sering menjadi bahan bakar yang membuat sistem itu terus bergerak. Pieter Zulkifli menjelaskan bahwa korupsi tidak pernah benar-benar hilang karena yang bermasalah bukan hanya pada pelakunya, melainkan sistem ekonomi politik yang terus memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir pada era Reformasi merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. KPK pernah menjadi simbol harapan bahwa negara masih memiliki keberanian untuk melawan praktik penyalahgunaan kekuasaan. Namun, seiring waktu, kepercayaan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi mulai mengalami erosi.

Kritik yang muncul bukan semata karena masih banyaknya kasus korupsi yang terjadi, melainkan karena munculnya persepsi bahwa pemberantasan korupsi sering kali berjalan tidak seimbang. Dalam berbagai diskusi akademik maupun politik, muncul pandangan bahwa agenda antikorupsi terkadang digunakan sebagai instrumen untuk menekan lawan politik, sementara kekuatan yang lebih besar justru sulit disentuh.

Fenomena seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di sejumlah negara seperti China dan Vietnam, kampanye antikorupsi sering kali berjalan beriringan dengan proses konsolidasi kekuasaan politik. Di satu sisi, korupsi memang berhasil ditekan. Namun di sisi lain, agenda antikorupsi juga dapat menjadi alat untuk mendisiplinkan kelompok-kelompok yang dianggap menghambat arah kebijakan penguasa.

Pieter Zulkifli berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak cukup dipahami sebagai tindakan individu yang rakus. Korupsi adalah gejala dari struktur ekonomi politik yang lebih dalam. Selama akses terhadap sumber daya publik dikuasai oleh kelompok-kelompok oligarkis yang memiliki kemampuan memengaruhi kebijakan negara demi kepentingan akumulasi kekayaan dan kekuasaan, maka korupsi akan selalu menemukan jalannya.

Peran partai politik menjadi sangat menentukan dalam konteks ini. Partai seharusnya menjadi sekolah etika publik, bukan sekadar kendaraan menuju kekuasaan. Rekrutmen politik yang didasarkan pada modal finansial, kedekatan kekuasaan, atau transaksi kepentingan hanya akan melahirkan elite yang melihat jabatan sebagai investasi yang harus dikembalikan.

Pieter Zulkifli mengutip Filsuf Jerman, Immanuel Kant, yang pernah mengingatkan bahwa seseorang dianggap bersalah dalam hukum ketika melanggar hak orang lain. Namun dalam etika, kesalahan bahkan dimulai sejak niat buruk tumbuh dalam pikiran. Pesan Kant sangat relevan bagi para pemegang kekuasaan hari ini. Integritas tidak dimulai dari kepatuhan terhadap aturan, melainkan dari kemampuan mengendalikan hasrat untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Yang lebih menyedihkan, ketika elite sibuk bertarung memperebutkan pengaruh, masih banyak rakyat yang bergulat dengan kemiskinan, akses kesehatan yang terbatas, pendidikan yang belum merata, dan ketidakpastian ekonomi. Negara seharusnya hadir untuk melayani, melindungi, dan menyejahterakan rakyat.

Di sinilah peringatan H.O.S. Tjokroaminoto menemukan relevansinya. Penindasan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Penindasan dapat muncul ketika suara rakyat tidak didengar, hukum tajam kepada yang lemah tetapi tumpul kepada yang kuat, atau ketika kebijakan publik hanya menguntungkan segelintir kelompok.

Pieter Zulkifli menegaskan ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah lamanya berkuasa, melainkan sejauh mana rakyat merasakan keadilan dan kehidupan yang lebih baik. Tak hanya itu, dia mengatakan bila Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan teladan. Dia mencontohkan sosok Haji Agus Salim yang telah menunjukkan bahwa kehormatan seorang pemimpin tidak diukur dari kemewahan yang dimiliki, melainkan dari integritas yang dijaga.

Mungkin inilah persoalan terbesar bangsa ini. Kita terlalu sering berbicara tentang pemberantasan korupsi, tetapi terlalu sedikit membangun keteladanan. Korupsi tidak akan pernah benar-benar berakhir hanya dengan operasi penindakan. Menurutnya, korupsi akan berkurang ketika kekuasaan dipimpin oleh mereka yang menjadikan integritas sebagai jalan hidup.

Sebagaimana dikatakan filsuf Yunani, Socrates, “Kepemimpinan yang baik bukan lahir dari keinginan untuk berkuasa, tetapi dari keinginan untuk melayani”. Ketika kekuasaan kembali dimaknai sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri, saat itulah harapan untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menemukan jalannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *