Pemkab banyuwangi menyerahkan Raperda Trantibumlinmas kepada DPRD uji coba operasional toko modern terbaru.

Forumnusantaranews. com BANYUWANGI— Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kepada DPRD setempat, Selasa (5 /5/ 2026).

Upaya Langkah legislasi ini diperbarui regulasi lama agar lebih adaptif dengan kondisi perkembangan daerah saat ini.

Draf regulasi tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, di Gedung DPRD.

Bersamaan dengan penyerahan dokumen hukum ini, pemerintah daerah juga mengumumkan dimulainya uji coba operasional toko modern terbaru yang disesuaikan dengan draf aturan tersebut mulai Rabu 6 Mei 2026.

Sekda Guntur Priambodo menjelaskan bahwa Raperda Trantibumlinmas ini mengatur berbagai aspek krusial di masyarakat, mulai dari tata kelola dan jam operasional toko swalayan, penataan reklame, hingga pembatasan aktivitas hiburan malam.

Regulasi ini dirancang secara terbuka dengan menyerap aspirasi dari akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, hingga perwakilan pedagang tradisional.

“Tujuan utama dari regulasi ini bukanlah untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, positif, harmonis, dan membawa dampak ekonomi positif ke semua pihak secara merata. Dan yang paling penting juga berkeadilan sosial,” kata Guntur usai menyerahkan draf tersebut.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan aturan baru ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong ekosistem usaha yang sehat. Melalui perda ini, pemerintah ingin memastikan toko kelontong atau tradisional memiliki kesempatan untuk naik kelas, suatu hal yang sulit diakomodasi dalam peraturan daerah sebelumnya.

Di samping itu, penataan reklame dan tempat hiburan malam juga diarahkan untuk memperkuat citra Banyuwangi sebagai destinasi wisata yang ramah, aman, dan tertib.

Sembari menunggu proses pembahasan Raperda rampung di tingkat legislatif, Pemkab Banyuwangi langsung memberlakukan uji coba pelonggaran waktu operasional ritel modern.

Dalam skema baru ini, toko modern diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB pada hari kerja (Senin-Jumat). Sementara pada akhir pekan (Sabtu-Minggu), jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB, bergeser dari aturan lama yang membatasi operasional dari pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Perubahan ini merupakan penyesuaian dari operasional sebelumnya. Uji coba tersebut dilakukan untuk mengukur dampak langsung sebelum Raperda ditetapkan, baik dampak bagi pelaku usaha modern, pelaku usaha tradisional, maupun masyarakat secara umum,” sambung Guntur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *