Sobat Cyber Indonesia Soroti Kedaulatan Data RI dalam PP 71/2019

Kedaulatan Data sebagai Benteng Ketahanan Nasional

Di tengah dinamika geopolitik yang semakin memanas, isu kedaulatan data menjadi topik yang sangat penting untuk dibahas. Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI), Al Akbar Rahmadillah, menegaskan bahwa kedaulatan data adalah bagian dari ketahanan nasional. Ia menilai kebijakan penempatan pusat data di luar negeri, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), perlu segera dievaluasi.

Akbar menyampaikan bahwa membiarkan data rakyat Indonesia tersimpan di yurisdiksi asing tanpa kendali fisik bisa menjadi risiko besar terhadap stabilitas negara. Ia mengingatkan bahwa dunia kini tidak lagi stabil dan bebas dari friksi geopolitik. Faktanya, fragmentasi digital, proteksionisme data, dan rivalitas antarnegara semakin meningkat.

Risiko dari Penyimpanan Data Lintas Batas

Salah satu kelemahan utama dari penyimpanan data lintas batas adalah ketergantungan pada infrastruktur komunikasi internasional, seperti kabel bawah laut. Dalam situasi ketegangan geopolitik, jalur-jalur ini menjadi target yang rentan terhadap sabotase. Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di Singapura atau Amerika Serikat, maka layanan publik dan ekonomi yang bergantung pada data tersebut bisa lumpuh total jika jalur komunikasi terputus.

Dalam skenario konflik atau sabotase, jalur kabel bawah laut menjadi sasaran empuk. Akbar menekankan bahwa ancaman ini bukanlah khayalan, melainkan realitas yang harus diwaspadai. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa diskusi tentang privasi sering kali mengabaikan ancaman fisik yang nyata.

Perubahan Lanskap Dunia dan Peran Data

PP 71/2019 awalnya dirancang dengan semangat pro-investasi dan efisiensi cloud global. Namun, di tahun 2026, lanskap dunia telah berubah drastis. Data kini bukan hanya sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga instrumen kekuasaan strategis. Dunia kini tidak hanya terbagi oleh garis batas wilayah, tetapi juga oleh batas-batas teknologi.

Kebijakan “pintu terbuka” terhadap penyimpanan data di luar negeri kini menghadapi risiko tinggi akibat senjata siber dan embargo informasi yang digunakan sebagai alat diplomasi baru. Data Komdigi menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: dari 230 juta pengguna internet di Indonesia, lebih dari 90% trafik data dikelola oleh hanya 798 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing seperti Meta, Google, dan TikTok.

Tiga Dimensi Risiko Utama

Al Akbar menjelaskan tiga dimensi risiko utama yang dihadapi Indonesia saat ini:

  1. Konflik Yurisdiksi: Hukum domestik negara tempat server berada seringkali mengesampingkan regulasi Indonesia. Hal ini memungkinkan intelijen asing mengakses data warga negara Indonesia tanpa persetujuan pemerintah kita.
  2. Ancaman Kill Switch: Jika terjadi ketegangan diplomatik, akses terhadap data masyarakat bisa diputus secara sepihak, yang berpotensi melumpuhkan ekonomi digital dan layanan publik dalam semalam.
  3. Kerentanan Infrastruktur Fisik: Ketergantungan pada kabel bawah laut internasional membuat Indonesia rentan terhadap sabotase fisik yang dapat memutus nadi informasi nasional.

Langkah Mitigasi dan Paradigma Baru

Akbar merujuk pada langkah Uni Eropa dengan regulasi GDPR-nya sebagai standar emas perlindungan data. Ia menyarankan agar Indonesia bergerak dari paradigma “asal bisa diakses” menuju “kendali fisik sepenuhnya” melalui lokalisasi data.

Sebagai langkah mitigasi, Sobat Cyber Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan reorientasi kebijakan. Akbar menekankan bahwa kedaulatan bangsa di abad ke-21 tidak lagi hanya diukur dari penguasaan darat, laut, dan udara, tetapi juga dari kemampuan melindungi wilayah siber.

“Lokalisasi data bukan berarti menutup diri, melainkan membangun benteng agar ketika badai geopolitik melanda, denyut nadi digital Indonesia tetap berdetak di tanah air sendiri,” ujar Al Akbar Rahmadillah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *