Jambi, Forumnusantaranews.com-
Komplotan pencurian dengan kekerasan atau jambret yang kerap menargetkan ibu-ibu pengguna perhiasan emas di Kota Jambi akhirnya diringkus.
Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Tim Jatanras Polresta Jambi berhasil mengamankan 3 orang pelaku.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MT 31 dan DG 35 sebagai pelaku utama, serta SK 37 yang berperan sebagai penadah. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
“Kasus ini terungkap dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Sutiam 50, warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah,” kata Kapolresta, Senin (06/07/2026).
Peristiwa terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 di Jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.
“Saat kejadian korban bersama temannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas gelang emas yang dikenakan korban,” jelas Boy.
Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian satu gelang emas senilai sekitar Rp14 juta.
Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung bergerak. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku MT yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MT. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku lainnya yakni DG serta seorang penadah berinisial SK,” ujarnya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah DG dan SK di Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk.
Hasil pemeriksaan mengejutkan. Para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali di 7 lokasi berbeda di Kota Jambi. Sasaran mereka adalah perempuan yang mengenakan perhiasan emas di tempat umum.
“Para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena alasan ekonomi. Mereka memilih korban yang memakai perhiasan emas dan kemudian merampasnya saat berada di jalan,” ungkap Boy.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, tiga unit telepon genggam, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
“Senjata tajam tersebut digunakan salah satu pelaku untuk melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas,” bebernya.
Hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah SK, dan selanjutnya dijual kembali ke salah satu toko emas di Kota Jambi.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Jambi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan perhiasan emas di tempat umum guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan.(Nic/Tat)
Komplotan pencurian dengan kekerasan atau jambret yang kerap menargetkan ibu-ibu pengguna perhiasan emas di Kota Jambi akhirnya diringkus.
Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Tim Jatanras Polresta Jambi berhasil mengamankan 3 orang pelaku.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MT 31 dan DG 35 sebagai pelaku utama, serta SK 37 yang berperan sebagai penadah. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
“Kasus ini terungkap dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Sutiam 50, warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah,” kata Kapolresta, Senin (06/07/2026).
Peristiwa terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 di Jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.
“Saat kejadian korban bersama temannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas gelang emas yang dikenakan korban,” jelas Boy.
Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian satu gelang emas senilai sekitar Rp14 juta.
Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung bergerak. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku MT yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MT. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku lainnya yakni DG serta seorang penadah berinisial SK,” ujarnya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah DG dan SK di Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk.
Hasil pemeriksaan mengejutkan. Para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali di 7 lokasi berbeda di Kota Jambi. Sasaran mereka adalah perempuan yang mengenakan perhiasan emas di tempat umum.
“Para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena alasan ekonomi. Mereka memilih korban yang memakai perhiasan emas dan kemudian merampasnya saat berada di jalan,” ungkap Boy.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, tiga unit telepon genggam, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
“Senjata tajam tersebut digunakan salah satu pelaku untuk melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas,” bebernya.
Hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah SK, dan selanjutnya dijual kembali ke salah satu toko emas di Kota Jambi.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Jambi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan perhiasan emas di tempat umum guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan.(Nic/Tat)
Tinggalkan Balasan