Masalah Karhutla di Kalimantan Tengah Mengkhawatirkan
Kerusakan ekosistem gambut di Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin memburuk akibat tidak berjalannya Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate dengan baik. Dampak dari kegagalan lumbung pangan ini memicu peningkatan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk menghadapi ancaman cuaca panas ekstrem yang diperkirakan muncul akibat fenomena El Nino 2026, posko darurat karhutla kembali disiagakan oleh Kementerian Kehutanan. Namun, kebijakan ini dinilai belum mampu menyelesaikan akar masalah dari bencana kebakaran tahunan yang terus melanda daerah tersebut.
Masalah ini menjadi fokus dalam diskusi media secara virtual via Zoom Meeting bertajuk “Kalimantan dalam Kepungan Asap Godzilla El Nino”. Acara ini diselenggarakan oleh Pantau Gambut bersama WALHI Kalteng, WALHI Kalbar, dan WALHI Kalsel pada Senin (19/5/2026).
Kontribusi Program Food Estate terhadap Kerusakan Lahan Gambut
Direktur WALHI Kalteng, Janang Palanungkai, menyatakan bahwa program Food Estate berkontribusi besar dalam mempercepat kerusakan lahan gambut yang sangat rentan terhadap api. Ia menjelaskan bahwa sekitar 31 ribu hektare lahan gambut dikonversi untuk pengembangan PSN Food Estate yang kini terbukti gagal. Kondisi ini memperparah degradasi gambut di Kalteng yang sebelumnya juga dibuka untuk proyek lahan gambut sejuta hektare pada era Presiden Soeharto.
Menurut analisisnya, Kalteng menempati posisi sebagai salah satu provinsi yang paling rentan terdampak bencana karhutla seiring hadirnya El Nino 2026. Meski curah hujan masih mengguyur beberapa wilayah saat ini, Janang mengingatkan bahwa kenaikan suhu udara yang drastis menjadi indikator awal meningkatnya potensi kebakaran.
Penanganan Karhutla yang Dinilai Tidak Efektif
Janang menilai aturan hukum terkait pencegahan karhutla di Kalteng sejauh ini cenderung menitikberatkan pengawasan pada warga lokal dan sektor swasta, namun kerap mengabaikan isu pemulihan ekosistem gambut yang rusak. Ia menegaskan bahwa jika merujuk pada histori karhutla hebat pada tahun 2015, 2019, dan 2023, faktor utamanya adalah kondisi lahan gambut yang sudah terdegradasi sehingga sangat mudah tersulut api.
Ia juga menyebut bahwa banyak kebakaran terjadi di area konsesi perusahaan. Bahkan beberapa perusahaan pernah diproses oleh penegakan hukum KLHK dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Petani Tradisional Bukan Dalang Utama Karhutla
Lebih lanjut, Janang mengklarifikasi stigma negatif terhadap petani tradisional, yang menurutnya bukan dalang di balik peristiwa kebakaran besar di Kalteng. Para petani lokal justru memiliki metode turun-temurun dan kearifan ekologis, yang bijaksana dalam mengolah tanah tanpa menyebabkan kebakaran meluas.
Di samping persoalan korporasi, fokus perhatian Janang tertuju pada pembukaan lahan gambut baru di wilayah Kapuas dan Pulang Pisau untuk keperluan program cetak sawah Food Estate. Ia khawatir aktivitas ini akan semakin merusak area gambut di Kalteng dan meningkatkan kerentanan kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
Ancaman dari Pembukaan Lahan Baru
Janang juga memperingatkan bahwa skema cetak sawah mandiri bagi masyarakat bisa memicu eksploitasi lahan gambut baru, jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat. Ia menegaskan bahwa jika pembukaan lahan baru masih dilakukan di area gambut, maka ancaman karhutla di Kalteng juga akan meningkat.
Data Titik Panas di Kalimantan
Merujuk pada data yang dirilis oleh Pantau Gambut, sepanjang periode Januari hingga April 2026 telah terdeteksi sebanyak 9.853 hotspot (titik panas) di Pulau Kalimantan. Kalimantan Barat mendominasi dengan 9.270 titik panas, diikuti Kalteng dengan 438 titik, serta Kalsel sebanyak 25 titik.
Permintaan Evaluasi Operasional di Lahan Gambut
Janang mendesak jajaran pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk berani mengevaluasi operasional di lahan gambut serta menindak tegas korporasi yang masuk ke zona gambut lindung. Ia menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang terbukti beraktivitas di gambut lindung, seharusnya izin dievaluasi dan dilakukan audit lingkungan atas kerugian yang ditimbulkan.
Tinggalkan Balasan