Benny Wullur tantang Hotman Paris debat hukum sengketa tanah Menteng Raya

Tantangan Hukum Benny Wullur terhadap Hotman Paris

Advokat Benny Wullur, yang merupakan kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSH), menantang Hotman Paris Hutapea untuk mengadakan debat hukum terkait sengketa tanah di Menteng Raya 37, Jakarta. Benny menyatakan bahwa kliennya diduga menjadi korban ketidakadilan dan telah dilaporkan berkali-kali ke polisi oleh pihak-pihak yang diperkirakan terlibat dalam mafia tanah atau mafia hukum.

Benny menegaskan bahwa ia secara aktif menantang Hotman Paris karena yakin bahwa kliennya mendapat perlakuan tidak adil. Ia juga menyebut bahwa ada dugaan bantuan dari advokat terkenal Hotman Paris dalam melakukan kasasi yang dianggap melanggar hukum. Menurutnya, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) bisa dicabut oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Diduga kuat telah dibantu advokat terkenal Hotman yang melakukan kasasi yang melawan hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum yang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) bisa dicabut oleh pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya dalam siaran pers.

Benny juga menekankan bahwa dirinya siap untuk berdebat ilmu dan pengetahuan dengan Hotman Paris. Keduanya sama-sama lulusan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Ia menyatakan bahwa sebagai junior, ia bersedia merobek kartu pengacara Hotman jika kalah dalam debat hukum.

“Dan jika diperlukan pada saat debat kami panggil jurinya para guru besar, para dosen dari UNPAR dan universitas lainnya dan terkait kasus perkara ini,” tambah Benny.

Ia menyoroti bahwa hukum di Indonesia sering kali tidak memperhatikan isu viral, sehingga ia meminta netizen untuk membantu dan mengawal kasus ini sampai selesai. Menurut Benny, kasus yang ditangani kliennya sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap sejak 13 November 2023. Dasar dari putusan tersebut adalah putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta No.882/Pdt/2023/PT.DKI, Jo. No. 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Yang aneh, menurut Benny, adalah adanya surat pencabutan putusan inkrah yang dikirim kepada pihaknya tanpa tanggal dan ditandatangani oleh panitera Jakarta Pusat. Ia mempertanyakan apakah panitera berwenang mencabut putusan yang sudah inkrah dan apakah tindakan ini sah.

“Saya sudah tanya kepada pengadilan negeri dan juru sitanya, inkrah dicabut karena ada penambahan kuasa padahal kuasa hukum yang lama belum dicabut dan padahal kuasa hukum yang lama itu sudah tahu ada pemberitahuan putusan itu,” kata Benny.

Dengan tantangan ini, Benny berharap dapat memperkuat posisi kliennya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ia percaya bahwa dengan debat hukum yang transparan dan berdasarkan fakta, keadilan akan tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *