Kejagung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 28,151 T untuk 2027

Pengajuan Tambahan Anggaran Kejaksaan Agung untuk Tahun 2027

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp 28,151 triliun untuk tahun anggaran 2027. Anggaran ini diajukan karena pagu indikatif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas hanya sebesar Rp 15,495 triliun, yang dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan ideal lembaga tersebut.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, Hendro Dewanto, menyampaikan bahwa besaran alokasi indikatif tahun 2027 belum mencukupi kebutuhan ideal Kejaksaan, yang diperkirakan sebesar Rp 43,65 triliun. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, ia menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen.

Rincian Alokasi Anggaran

Program penegakan dan pelayanan hukum dialokasikan sebesar Rp 11,388 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Bidang intelijen: Rp 149,86 miliar
  • Tindak pidana umum: Rp 63,66 miliar
  • Tindak pidana khusus: Rp 188,74 miliar
  • Perdata dan tata usaha negara: Rp 59,07 miliar
  • Pidana militer: Rp 26,4 miliar
  • Pemulihan aset: Rp 45,4 miliar
  • Sarana bidang hukum: Rp 10,85 triliun

Sementara itu, program dukungan manajemen dialokasikan sebesar Rp 16,763 triliun. Rinciannya antara lain:

  • Bidang pembinaan: Rp 5,69 triliun
  • Pengawasan: Rp 20,97 miliar
  • Pendidikan dan pelatihan: Rp 238,83 miliar
  • Sarana dan prasarana: Rp 10,81 triliun

Hendro menegaskan bahwa pengajuan tambahan anggaran dilakukan karena pagu indikatif tahun 2027 belum mencukupi kebutuhan lembaga. Awalnya, Kejaksaan RI mengusulkan alokasi sebesar Rp 43.646.627.578.000, namun pagu indikatif yang disetujui hanya sebesar Rp 15.495.000.000.000.

Dukungan dari Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran tersebut. Dengan demikian, anggaran Kejaksaan RI untuk tahun 2027 diproyeksikan menjadi sebesar Rp 43.646.627.578.000.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Hendro juga menyampaikan realisasi anggaran Kejaksaan tahun anggaran 2026. Total serapan anggaran mencapai Rp 10,685 triliun atau 51,37 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 20,8 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada semester pertama tahun ini mencapai Rp 4,1 triliun, atau sebesar 119,02 persen dari target sebesar Rp 3,509 triliun.

Berdasarkan hasil rapat, Komisi III mendukung penggunaan hasil pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara yang termasuk dalam PNBP untuk dialokasikan kepada anggaran Kejaksaan tahun 2027. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *