Mantan KPK Soroti Korupsi MBG, Transparansi Disorot

Mantan Pimpinan KPK Soroti Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG). Ia menilai bahwa pelaksanaan MBG sejak awal tidak dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Pernyataan ini disampaikan Busyro saat berbicara kepada awak media setelah sidang lanjutan perkara pengujian norma terkait anggaran MBG dalam APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, proses pengelolaan MBG tidak didasarkan pada keilmuan, transparansi, dan akuntabilitas yang memadai. Justru, ia melihat adanya indikasi kuat korupsi dalam penerapannya.

“Sejak awal pengelolaannya tidak ada prinsip-prinsip keilmuan, transparansi, dan akuntabilitas. Malah cenderung semakin kuat kecenderungan itu sudah ada indikasi korupsinya,” ujarnya.

Busyro menyatakan bahwa berbagai pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi melakukan hal tersebut sebagai respons terhadap keresahan masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui jalur konstitusional.

“MBG justru nanti kita tonton sebagai langkah untuk menghormati keresahan-keresahan itu dengan mengajukan ke MK ini, sebagai langkah adab, sebagai langkah adab, ketika negeri ini semakin dikelola tidak dengan adab, etika, dan moral,” katanya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspirasi dan keluhan masyarakat yang berkembang terkait pelaksanaan program MBG. Selain itu, Busyro juga berharap putusan yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kelegaan bagi rakyat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi yang akan datang ini betul-betul putusan yang akan melegakan rakyat dan menghormati rakyat,” ujarnya.

Diketahui, Busyro Muqoddas bersama sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menjadi salah satu pemohon yang menguji UU APBN 2026 dalam nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026. Mereka menyoroti penganggaran program MBG dalam APBN 2026 yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

Beberapa isu yang disoroti antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam penganggaran MBG, minimnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program, serta potensi pergeseran anggaran dari sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan. Para pemohon juga menilai proses penganggaran dan pelaksanaan MBG belum disertai partisipasi publik yang memadai.

Selain itu, terdapat sejumlah perkara serupa yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi, seperti nomor 55/PUU-XXIV/2026. Pemohon untuk perkara tersebut adalah Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang sebelumnya mendapat dukungan luas dari warganet saat dia mengajukan uji materi ke MK.

Sementara itu, DPR telah menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG sesuai dengan ketentuan. Anggota DPR, Wayan Koster, menyatakan bahwa penganggaran MBG dalam pos pendidikan merupakan konsekuensi logis dari tujuan program tersebut.

“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis, mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” kata dia.

Menurut Wayan, pemenuhan hak pendidikan tidak hanya terbatas pada layanan pembelajaran. Namun juga mencakup pemenuhan kondisi dasar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *