PTUN Makassar Dengan DPC LBH KAI APB Makassar Tandatangan MoU POSBAKUM

Makassar,FN.news.com –

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar I Nyoman Harnanta, S.H, M.H., Selaku pihak pertama Dengan Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia Advokasi Peduli Bangsa Makassar Sudarman, S.H., Selaku pihak kedua, telah melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) baru-baru ini bertempat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Jalan raya pendidikan.

Pihak pertama (PTUN Makassar) dan Pihak kedua (DPC LBH KAI APB Makassar) telah sepakat membuat MoU tentang kerja sama pembentukan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada PTUN Makassar, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor : 48 Tahun 2009, pasal 57 Jo. Undang-undang Bantuan Hukum Nomor : 16 Tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 01 Tahun 2014. Dengan terlaksananya perjanjian kerjasama ini, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya dengan mendatangi Posbakum yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Ketua DPD KAI Sul-Sel Syamsuddin Nur, S.H,M.H., yang juga Dewan Pengawas DPC LBH KAI APB Makassar, dimintai tanggapannya melalui WhatssApp pribadinya 8/2/2021. Mengapresiasi kinerja pengurus DPC LBH KAI APB Makassar, “Saya ucapkan selamat dan mengapresiasi kepada Ketua dan pengurus DPC LBH KAI APB Makassar, yang telah mendapat Amanah dari PTUN Makassar dalam melaksanakan penandatanganan kerjasama pembentukan Posbakum pada PTUN Makassar dan ini merupakan langkah maju serta kebanggan tersendiri bagi kami dari DPD KAI Sul-Sel dan juga DPP KAI Pusat, Harapan saya semoga amanah yang diberikan ini mampu di emban dengan sebaik-baiknya penuh rasa tanggung jawab.” Ucapnya.

Sudarman, S.H.
Ketua DPC LBH KAI APB Makassar

Ditempat terpisah Ketua DPC LBH KAI APB Makassar saat ditemui wartawan di sekertariat jl. Dangko, No. 39. Mengatakan bahwa, “Saya akan melaksanakan amanah ini dan berusaha memberikan pelayanan hukum di pos bantuan hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, sebagai bahagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum dilingkungan Peradilan PTUN Makassar, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yg sebesar – besarnya yg didasarkan pada prinsip, keadilan, sederhana, cepat, tranfaransi, akuntabilitas, efektifitas, bertanggung jawab, profesional dan non diskriminasi.” Tegas Sudarman, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *